Perwata Batam
12 Desember 2012 - 06:44 WIB
Putri Wulandari, masih berumur 21 tahun. Namun, aksinya sudah
membuat Circle K rugi Rp710 juta. Karyawan di bidang keuangan itu
menggelapkan keuangan Circle K untuk membeli mobil dan berfoya-foya.
Selasa (11/12), ia diadili di Pengadilan Negeri Batam. Wanita lajang
ini divonis 4 tahun penjara, atau sama dengan tuntutan jaksa.
Saat pembacaan putusan, majelis hakim yang dipimpin Merry Wati
didampingi hakim Riska Widiana dan Sobandi mengatakan perbuatan terdakwa
telah membuat rugi perusahaan sebesar Rp710 juta. Sehingga majelis
hakim mengaku sependapat dengan jaksa yang menuntut terdakwa dengan
pasal 378 tentang penggelapan dalam perusahaan secara berkelanjutan.
Majelis hakim juga menilai penggelapan itu dilakukan secara sadar
saat terdakwa menjadi karyawan. “Terdakwa Putri Wulandari dihukum selama
empat tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar Merry
saat membacaan surat putusan.
Mata Wulan tampak memerah dan berkaca-kaca mendengar putusan hakim
itu. Namun dengan suara pelan, wanita ini mengaku menerima. “Saya
terima,” ujarnya singkat kepada majelis hakim. Hal yang sama juga
dikatakan oleh jaksa penuntut Aji.
Wulan telah bekerja sebagai akuntan keuangan sejak Mei 2011 lalu. Tugasnya membayar tagihan-tagihan kepada supplier Circle K.
Selama itu, pihak perusahaan tak mencium gelagat aneh dari Wulan
karena laporan pembayaran sesuai dengan jumlah tagihan yang masuk. Baru
pada bulan Agustus lalu, kejahatan Wulan terbongkar. Pengelapan itu
terbongkar karena adanya perbedaan laporan keuangan sejumlah Rp80 juta.
Setelah dicari tahu, ternyata perbedaan itu bersumber dari hasil kerja
Wulan.
Kecurigaan pun bertambah ketika Wulan memiliki mobil baru, rumah baru
dan sering ganti-ganti ponsel model baru. Padahal setiap bulan, Wulan
hanya menerima gaji Rp1,6 juta. Perbuatan Wulan membuat rugi perusahaan
hingga Rp710 juta. Keterangan para saksi dibenarkan oleh wanita berusia
21 tahun ini.
Wulan mengaku mengunakan uang untuk berfoya-foya bersama
teman-temanya. Namun ia tak mengakui rumah dan mobil Honda CR-V itu
didapat dari penggelapan yang dilakukan.
“Uang itu untuk saya pakai bersama teman-teman. Mobil itu hasil kerja
saya. Sedangkan rumah itu dibelikan pacar karena kami berencana untuk
menikah,” dalih Wulan kepada majelis hakim, dalam sidang sebelumnya.
Majelis hakim Merry Wati tak percaya dengan alasan terdakwa. “Alasan
kamu saja, tak mungkin uang itu bisa habis hanya untuk traktir
teman-teman,” ujar hakim Merry. (she) (130)
Sumber : Batampos
Sumber : Batampos
Posting Komentar