Image and video hosting by TinyPic

Putri Sikat Uang Circle K,Kena Empat Tahun Bui

Perwata Batam

12 Desember 2012 - 06:44 WIB 
Putri Wulandari, masih berumur 21 tahun. Namun, aksinya sudah membuat Circle K rugi Rp710 juta. Karyawan di bidang keuangan itu menggelapkan keuangan Circle K untuk membeli mobil dan berfoya-foya.
Selasa (11/12), ia diadili di Pengadilan Negeri Batam. Wanita lajang ini divonis 4 tahun penjara, atau sama dengan tuntutan jaksa.

Saat pembacaan putusan, majelis hakim yang dipimpin Merry Wati didampingi hakim Riska Widiana dan Sobandi mengatakan perbuatan terdakwa telah membuat rugi perusahaan sebesar Rp710 juta. Sehingga majelis hakim mengaku sependapat dengan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pasal 378 tentang penggelapan dalam perusahaan secara berkelanjutan.
Majelis hakim juga menilai penggelapan itu dilakukan secara sadar saat terdakwa menjadi karyawan. “Terdakwa Putri Wulandari dihukum selama empat tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar Merry saat membacaan surat putusan.

Mata Wulan tampak memerah dan berkaca-kaca mendengar putusan hakim itu. Namun dengan suara pelan, wanita ini mengaku menerima. “Saya terima,” ujarnya singkat kepada majelis hakim. Hal yang sama juga dikatakan oleh jaksa penuntut Aji.
Wulan telah bekerja sebagai akuntan keuangan sejak Mei 2011 lalu. Tugasnya membayar tagihan-tagihan kepada supplier Circle K.
Selama itu, pihak perusahaan tak mencium gelagat aneh dari Wulan karena laporan pembayaran sesuai dengan jumlah tagihan yang masuk. Baru pada bulan Agustus lalu, kejahatan Wulan terbongkar. Pengelapan itu terbongkar karena adanya perbedaan laporan keuangan sejumlah Rp80 juta. Setelah dicari tahu, ternyata perbedaan itu bersumber dari hasil kerja Wulan.

Kecurigaan pun bertambah ketika Wulan memiliki mobil baru, rumah baru dan sering ganti-ganti ponsel model baru. Padahal setiap bulan, Wulan hanya menerima gaji Rp1,6 juta. Perbuatan Wulan membuat rugi perusahaan hingga Rp710 juta. Keterangan para saksi dibenarkan oleh wanita berusia 21 tahun ini.
Wulan mengaku mengunakan uang untuk berfoya-foya bersama teman-temanya. Namun ia tak mengakui rumah dan mobil Honda CR-V itu didapat dari penggelapan yang dilakukan.

“Uang itu untuk saya pakai bersama teman-teman. Mobil itu hasil kerja saya. Sedangkan rumah itu dibelikan pacar karena kami berencana untuk menikah,” dalih Wulan kepada majelis hakim, dalam sidang sebelumnya.
Majelis hakim Merry Wati tak percaya dengan alasan terdakwa. “Alasan kamu saja, tak mungkin uang itu bisa habis hanya untuk traktir teman-teman,” ujar hakim Merry. (she) (130)

Sumber : Batampos

0 Responses

Posting Komentar

ngukus ngukus ngukus