Image and video hosting by TinyPic

Tampilkan postingan dengan label PERWATA BATAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERWATA BATAM. Tampilkan semua postingan

Ninik Mamak Di Persimpangan Jalan


Menurut adat, Pangulu atau Ninik Mamak itu sama, tidak bertinggi berendah, duduk sahamparan/duduak samo randah, kok tagak samo tinggi.

Untuk pengetahuan kita, dibawah ini diutarakan serba sedikit mengenai hal diatas, bak kato nan tuo-tuo :
Kok kurang tukuak manukuak dan kok singkek uleh mauleh, mudah-mudahan bermamfaat bagi sanak sudaro sarato anak kamanakan nan alun tahu.

1. Sebelum Kemerdekaan
Setiap pribadi dari Datuk atau Pangulu, sedapat-dapatnya harus bertempat tinggal/berdomisili di kampung.

Gunanya ialah supaya beliau selalu melihat-lihat dan atau mengawasi anak kemenakan yang berada dibawah naungannya. Disamping itu dimaksudkan pula agar beliau menyempatkan diri melakukan sholat Jum'at di kampung

Ketentuan ini juga berlaku bagi para Datuk/Pangulu yang tidak kimpoi/belum pernah berumah tangga di kampung.

Pada kesempatan bertemu muka dengan orang kampung/jemaah masjid yang lazimnya dibacakan pengumuman-pengumuman atau keputusan-keputusan yang telah diambil oleh Kerapatan Adat/Musyawarah Datuk/Pangulu di Balairung, misalnya menyangkut pajak nagari, aturan kerja bakti/gotong royong memperbaiki banda/selokan, irigasi, jalan desa, hukuman/teguran kepada pembangkang-pembangkang adat dstnya.

Biasanya sekembali dari sholat jum'at di masjid beliau mampir di kediaman kemenakannya, dan ini diatur secara bergilir, kalau minggu ini di rumah si a, maka minggu yang akan datang ke rumah si B, dan begitulah seterusnya. Ketentuan ini merupakan keharusan bagi setiap Datuk/Pangulu Minangkabau yang bersuku Ibu/Matriarchaat (Matrilinial).

Kunjungan ke rumah kemenakan ini dimaksudkan antara lain untuk menyampaikan kepada mereka maklumat/pengumuman yang barusan saja di lewakan (disiarkan) di masjid.

Disamping itu untuk lebih memperat hubungan antara sang mamak dan kemenakan. Pada kesempatan seperti itu ditanyakan kondisi si kemenakan seperti kesehatan mereka, keadaan ekonominya dan lain-lain. Adalah kewajiban mamak untuk waktu siang maliek-liek dan kok malam manadanga-dangakan, sebab bak bunyi pepatah petitih adat :

Kamanakan barajo ka mamak
Mamak barajo ka alua jo patuik
Kamanakan manyambah lahia
Mamak manyambah bathin


Tidak jarang terjadi justru pada siang Jum'at itu pula kesempatan bagi kaum Ibu menemui Angku Kadhi guna melaporkan segala sesuatu yang menyangkut rumah tangga, sesuai dengan isi Taqlik Nikah. Karena mamak yang bersangkutan hadir, maka Tuan Kadhi lansung berembuk dan memecahkan persoalan tesebut, Tuan kadhi tak akan berani memutuskan segala sesuatau yang secara sepihak tanpa melalui perundingan dengan Ninik Mamak, satu dan lain, karena berpegang teguh kepada Undang-undang tak tertulis : “Rumah ba mamak/tungganai dan Kampuang ba urang Tuo, kok hati samo dicacah, hati gajah samo di lapah.

Selanjutnya, supayo nak duo pantun sairiang :
Kok elok samo dipakai, tapi kok buruak tasuo dibuang jo etongan. Landasan untuk semuanya itu adalah Tali Bapilin Tigo, yakni Adat, Agamo dan Pemerintahan.

2. Setelah Kemerdekaan
Begitu revolusi pecah, maka teori adat seperti di uraikan diatas berubah pula, Para Datuk/Pangulu pada ke empat nagari banyak pergi merantau, sementara Datuk/Pangulu yang baru diangkatpun tidak jarang ikut-ikutan meninggalkan kampung halaman. Menurut pengamatan di lapangan tidak lebih 40% dari jumlah Datuk/Pangulu yang tetap bertahan di kampung, sementara yang 60% berada diluar kampung asalnya. (Masalahnya tentu lebih banyak disebabkan oleh ekonomi).

Merisaukan memang, namun demikianlah kenyataan kini, “Kuek (Kuat) sapik karano jari dan kuek kampo karano minyak".

Mamanda Datuk/Pangulu merasa kurang tanggung jawabnya lagi untuk menyilau-nyilau kamanakan. Lalu menanyakan beberapa orang anak sekarang, tanah perumahan nan disinan/situ baa kini, kemudian menyisiasati kamanakan nan di anu dan mereka yang telah cukup umur untuk dijodohkan dan sebagainya.

Diperparah lagi mengenai hak jual tanah serta menggadai yang sudah tidak perlu melalui musyawarah mufakat. Peranan Pangulu/Ninik Mamak yang dulu demikian besar, kini sudah tidak kedengaran lagi. Padahal ketentuan itu dimaksudkan untuk membendung kesewenang-wenangan sehingga anak kemenakan terpelihara dari watak “basihabih/basitandeh" alias main jual serta main sikat.

Seperti diketahui, seorang baru/boleh dibenarkan menggadai dan menjual apabila dijumpai tiga perkara yang dapat mendatangkan â€Ëœaib keluarga, yaitu :
a. Rumah Gadang katirisan
b. Gadih gadang (dewasa) tak berlaki (bersuami)
c. Mayat tabujua (terbujur) ditengah rumah.

Kalau pada suatu kaum kedapatan salah satu dari yang tiga tersebut , barulah dapat dilakukan Rumah Gadang Tahan rajok dan kabau Gadang Tahan Tariak. Artinya kalau sudah sangat terpaksa dan tidak bisa saling tenggang lagi.

Lalu bagaimana kini ? Angku-angku datuak/Pangulu yang tergolong Pangulu Tiga Zaman sudah sangat langka, boleh dihitung dengan jari banyaknya.

Barangkali bukanlah manyaruangkan baju sampik sembari bernostalgia sekali-sekali kita menoleh ke belakang ke saat, dimana adat itu memang tak lekang di panas dan tak lapuak dek hujan untuk mengingat-ingat jasa para pendahulu kita (Ninik Mamak) yang demikian beribawa, tidak hanya terhadap anak kemenakan (didalam) akan tetapi juga keluar (terhadap pemerintah, sekalipun pemerintah asing). Ada undang adat mengatakan : “Nak barundiang dalam barih".

Akankah masa-masa bahagia dimana anak kemenakan merasa terlindungi itu dapat kembali lagi dialam merdeka ini ?

Kendatipun Ninik Mamak/Pangulu ada jauh berdomisili jauh di rantau, namun mentalitas terhadap kemenakan di kampung tidak berubah, artinya senantiasa memperhatikan kemenakan tersebut. Dan hal ini dilakukan melalui alat komunikasi mutakhir, telepon, surat dan pesawat terbang, yang menyebabkan hubungan dan komunikasi lebih cepat.

Sebaliknya kalau Ninik Mamak/Pangulu itu bertempat tinggal di kampung halaman, akan tetapi mentalitas dan perhatiannya terhadap kemenakan tidak ada, maka ia “basibanam saja di rumah istrinya", artinya perhatian tidak ada sama sekali.

Yang menjadi pokok utama adalah mentalitas Ninik Mamak/Pangulu terhadap kemenakan, jauh dan dekat tidak menjadi soal di zaman sekarang dengan alat serba mutakhir kemana saja dekat dan cepat.

Sumber: www.cimbuak.net
Bersambung Silahkan Klik disini....

Antrean Kendaraan Isi BBM Meluber ke Badan Jalan



Perwatabatam

Pasokan premium dan Solar di Batam sudah kembali normal. Di setiap SPBU stok solar dan premium sudah ada, Selasa (27/11). Meski demikian, antrean panjang kendaraan masih terjadi di semua SPBU. Itu karena dua hari sebelumnya stok solar dan premium habis total. Sehingga sebagian pengendara yang belum sempat isi solar atau premium kembali antre sejak pagi tadi. 

Pantauan Batam Pos, di SPBU Tanjungpiayu, Tembesi dan Genta III Batuaji misalkan. Sejak pukul 06.00 WIB, antrean kendaraan roda dua maupun roda empat meluber hingga ke badan jalan. Tidak sedikit warga yang sengaja meninggalkan sepeda motornya di SPBU sejak malam sebelumnya.
“Dari semalam sudah kering minyak (premium), makanya motor saya tinggalkan di SPBU (Tanjungpiayu) biar pagi ini kebagian,” kata Rudi warga Bidaayu. 

Usahanya itu berhasil, pagi tadi saat SPBU buka dia langsung mendapatkan pasokan premium.
Namun demikian sebagian warga lainnya masih kuatir dengan stok Premium yang ada. Karena antrean yang cukup panjang dalam empat baris, pengendara yang antre dibagian belakang tak tak kebagian.
“Sudah tiga jam saya antre, tapi masih panjang, mudah-mudahan nggak habis premium, karena tengki motor saya benar-benar kosong,” kata Beri, pengendara lain di SPBU Tanjungpiayu. 

Beri mengaku tak mau membeli premium eceran di pinggir jalan lantaran harganya cukup mahal. Hingga pagi tadi harga bensin eceran masih Rp15 ribu per botol air mineral. Padahal sebelumnya dengan takaran yang sama cuma Rp9 ribu per botol. (eja) (155)

Bersambung Silahkan Klik disini....

IKATAN KELUARGA SURAU TOBEK


IKST


IKST Singkatan dari Ikatan Keluarga Surau Tobek, Suatu forum komunikasi dan kekeluargaan dari warga yang berasal dari Surau Tobek - Tanjung Alai ( Solok ) Sumbar.

IKST sendiri sekarang telah memiliki hampir 30 Kepala Keluarga ( KK ) baik yang berasal dari Surau Tobek sendiri maupun dari Keluarga Yang bergabung ke dalam IKST.

IKST dimulai dari Keturunan ONIK PANGKA.yang berasal dari Surau Tobek.
Adapun Keluarga Yang bergabung di IKST sebagai berikut :

1.KELUARGA MAK ENGI ( Ayah Tuo  + Ocik Tiak )

2.KELUARGA MAK ANGGAH ( Mak anggah + Ocik )
Usup
Yeni
Wahyu
Dilla

3.KELUARGA MAK ANDAH ( Mak  Andah + Cik Mis )
Pipit
Eman

4.KELUARGA MAK ITAM ( Mak Itam + Ocik Yus )
Gindo
Nemen
Amad

5.KELUARGA IBU WAIDA ( Ibu Waida + Pak Edi Fahmi )
Linda + Anil
Ramlis
Ana
Ani

6.KELUARGA CIK WATI ( Cik Wati )
Icha
Nanang
Dian
Muksid
KK
Tiara

7.KELUARGA KAK IZAL ( Kak Izal + Istri )
Anak
Anak

8.KELUARGA AZIL ( Azil + Istri )
anak
anak

9.KELUARGA NEPI ( Nepi + Epit )
Anak

10.KELUARGA KAK ERI ( Kak eri + Istri )
Anak

11.KELUARGA Pale ( Pale + Istri )
Anak

12.KELUARGA Dr. Leni ( Leni + Suami )

13.KELUARGA EMA ( Ema + Suami )
Anak

14.KELUARGA ILHAM FAHMI ( Ilham + lely )

15.KELUARGA HAFID ( Hafid + Winda )
Anak : Fritzline Aulia Hafid

16.KELUARGA IRFAN FAHMI ( Irfan + Rena )
Anak : Izas

17.KELUARGA Andi ( Andi + Ira )
anak :
anak :

18.Keluarga Si 'AL ( Pak AL + Isti )
Anak :

19.KELUARGA..............

Semua Nama belum Final dan akan di Edit dan di Refisi secepatnya.

Semoga dengan Silaturrahmi IKST semakin didekatkan kita kepada Persaudaran dan Keimanan kita di tambah oleh Allah. swt.

amin.

* Mohon Untuk refisi nama dan ke anggotaan bisa sms ke 0853 7788 7777
Bersambung Silahkan Klik disini....

AKBP Mindo Saksi Sidang Kode Etik

Perwata Batam

Jangan Ada Lagi yang Ditutupi dan Direkayasa'




Hakim: Mindo Bebas Dari Segala Tuntutan!

BATAM (HK)-  AKBP Mindo Tampubolon yang hadir sebagai saksi pada persidangan terhadap Kombes Pol Tumpal Manik terkait pelanggaran kode etik profesi di ruang serbaguna Polda Kepri, Rabu (21/11), berharap jangan ada lagi kebohongan terlebih rekayasa dalam persidang ini.
Dalam persidang yang dilakukan oleh komisi kode etik Polri memeriksa dugaan pelanggaran terhadap pasal 6 dan pasal 7 ayat 4 peraturan Kapolri No.Pol 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia.

Terperiksa Kombes Pol Tumpal Manik yang merupakan mantan Direskrimsus Polda Kepri, yang saat ini menjabat sebagai Analis Utama Bagjianbang Sespim Polri.

Ketua Komisi, Brigjen Krido Sudibyo (Karo Wabprof Divpropam Polri), Wakil Ketua Kombes Pol Drs Jati Wiyono (Ses Rowabprof Divpropam Polri), Penuntut Kombes Pol Drs Basuki (Kor Akreditor Rowabprof Divpropam Polri), dan sejumlah anggota dari Mabes Polri lainnya.

"Saya memohon di sidang terhormat ini untuk mengungkap kebenaran. Jangan ada lagi yang ditutup-tutupi apalagi sampai direkayasa," ungkap Mindo dengan nada sedikit bergetar kepada sejumlah wartawan di sela-sela persidangan yang berlangsung tertutup bagi media.

Dia meyakini dari fakta persidang yang berlangsung di dalam ruangan, bahwa Kombes Pol Tumpal Manik tidak bersalah sebagai mana yang telah disangkalkan selama ini.

Mindo menyampaikan bahwa pada persidangan kode etik ini, yang hadir yakni dirinya dan tiga orang saksi lain, adalah AKBP Nunung Setiyawan, AKBP Anton Setiyawan dan Kombes Pol Wibowo. Masing-masing memberikan keterang sesuai dengan apa yang dikatahui dan juga ditanya oleh pimpinan persidangan.

Diceritakan Mindo, bahwa ia sangat mengetahui benar bagaimana Kombes Pol Tumpal Manik dalam melakukan pengungkapan kasus pembunuhan istrinya.

Dan Tumpal Manik dapat mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu 2x24 jam itu merupakan suatu prestasi. Harusnya kata Mindo, Tumpal Manik itu diberikan pujian bukan malah dianggap melakukan pelanggaran seperti ini.

"Dia bisa menemukan istri saya dengan cepat dalam waktu 2x24 jam dan juga anak saya. Kenapa dia bisa dipersalahkan hingga harus di non jobkan dari jabatan," terang Mindo.




Wibowo Tidak Pantas

Walaupun AKBP Mindo Tampubolon telah memaafkan Kombes Pol Wibowo, namun dirinya hingga saat ini tidak pernah menghargainya terutama sebagai senior.

Dan hingga saat ini  Mindo masih meyakini bahwa Wibowo lah yang melakukan rekayasa terhadap penyidikan kasus pembunuhan istrinya.

"Saya tidak pernah menghargai dia. Dia itu tidak pantas jadi Kombes," kata Mindo.

Mindo juga tidak habis pikir dengan apa yang dilakukan Wibowo terhadap dirinya. Padahal selama ini tidak pernah ada permasalahan pribadi. Sehingga dia berkesimpulan bahwa apa yang dilakukan Kombes Wibowo itu untuk menjatuhkan satuan kerjanya yang saat itu dia jabat.

"Saya tidak pernah ada permasalah pribadi dengan dia. Hanya saja, dia tidak ingin ada Ditreskrimsus. Dia itu merasa tersaingi dengan adanya Ditreskrimsus," Jelasnya.(Jua)


Bersambung Silahkan Klik disini....

Nagari Tanjung Alai

Nagari Tanjung Alai
Kecamatan X Koto Singkarak
Kabupaten Solok






Keterangan : 


Wali Nagari (Setingkat Kepala Desa) : Bapak Yurdam.SE (suku sumpadang)
Plt. Sekretaris Nagari : Melvia Dewi (suku limo singkek)

Terdiri dari 5 Jorong (setingkat dusun)

1. Koto Baru
Kepala Jorong Bpk.Edizon Suku Limo singkek

2. Balai
Kepala Jorong Bpk.Hidayat Suku Limo panjang

3. Kubang
Kepala Jorong Bpk.D.Dt.Lenggang Marajo suku Limo panjang

4. Data
Kepala Jorong Bpk.Is.Dt. Lelo Nan Panjang suku Limo panjang

5. Buah Jambu
Kepala Jorong Bpk.Rapa'i suko Limo singkek




1.Jorong Koto baru
1. Gurun
2. Koto
3. Kubang banga
4. Guk andetik
5. Kapayang
6. Suk losung
7. Solek
8. Lokuk namin
9. Lolo
10. Mato aia
11. Baruh koto
12. Kubang suling
13. Batang Koling
14.palak onou
15.kubang suling
16.koto baru
17.palo cupak
18.ompang
19.guk balai2

2. Jorong Balai
1.Mingkuang
2.Jirek
3.Balang
4.Tanjung
5.Luhung
6.Lurah tumbuk
7.Singgagak
8.Palak Porang
9.Kampung dalam
10.Kali umpang
11.Rongeh


3. Jorong Kubang
1.Panjomuren
2.



4. Jorong Data
1. Jungek
2. Buah kubang
3. Bonda
4. Palo data
5. Palo tobing
6. Gonting roben
7. Tobek
8.

Jorong Buah Jambu
1. Tunggua polom
2. Guk kacang
3. Masojik duo
4. Surau lurah
5. Taruko
6. Ngalau
7. Lurah simpang tigo
8. Guk noleh
9

Nama - nama tempat di Daerah di TA
Loneng/ Garasak
Pincuren Botung
Pincuren Sini
Malowi
Lokuk Kubang
Bubusen
Tamosu
Sangkupayang
Buah Ngarei
Sanguropei
Paraguei
Palak Jambei
Buah Jambu
Surau Tobek.

" Kemungkinan data yang kami peroleh belum akurat, maka dari itu kami butuh masukan / kritikan / saran dan masukan di tujukan ke Facebook " Nak Mudo Tanjung Alai "  atau ke email : abdulhafid_1982 @yahoo.com atau melalui SMS/ TELP : ke 0853 7788 7777.

Kami sangat berterimakasih kepada rekan - rekan yang bisa membantu mengembangkan Blog kita ini.bisa berupa informasi / Photo video / Dokumntasi / atau lainnya  bila rekan - rekan berminat untuk mengembangkan Blog perwata ini bisa sms/ telp ke nomor diatas.

Adapun data - data yang masih kami perlukan :

  • Nama dan Gelar Niniak Mamak di Tanjung Alai.
  • Namo Ulamo / Cerdik Pandai dikampung.
  • Peta NAGARI TANJUNG ALAI.

Terimakasih.

Admin


Bersambung Silahkan Klik disini....

Wacana dan gagasan tentang merajut kembali tali silaturahmi antara guru dan siswa/siswi pkuw



Wacana dan gagasan tentang merajut kembali tali silaturahmi antara guru dan siswa/siswi pkuw

dengan thema : 

“Silaturahmi dapat membersihkan amalan, memperbanyak harta, menghindarkan bala`, mempermudah hisab (di hari kiamat) dan menunda aja
l tiba”.




Inisiator : 
Bapk Budi Santosa ( Guru Pertanian )
Bapak Yasrizal ( Guru Matematika )
Mulyadi ( Guru Bahasa Inggris)
Jonedy Akbar ( Guru Alqur'an Hadist )
Rosidi ( Santriwan SMU-K )
Abdul Hafid ( Santriwan SMP-K )

mohon bantuan utk disebarkan kepada kawan2 alumni dan keluarga besar PKUW. 




Cp :
pa mul : 081363428215
pak yas : 08126788690.
pak budi :081363414442
pak Jon :085356598948
rosidi : 082171513347
Abdulhafid : 0853 7788 7777



   Bapak Budi Santosa











Bersambung Silahkan Klik disini....

Seni Dalam Perkawinan ala Minangkabau

PerwataBatam
TRADISI

Seni Dalam Perkawinan a la Minangkabau

Tradisi perhelatan pernikahan menurut adat Minangkabau yang lazimnya melalui sejumlah prosesi, hingga kini masih dijunjung tinggi untuk dilaksanakan, yang melibatkan keluarga besar kedua calon mempelai, terutama dari keluarga pihak wanita.
Teks: Ratri Suyani
Tata cara perkawinan di Sumatra Barat sangat beragam antar luhak adat yang satu dengan luhak adat lainnya. Bahkan antara nagari yang sama dalam satu luhak adat pun berbeda tata caranya. Namun, seiring dengan waktu, terutama bagi warga Minang di rantau, urang-urang awak sekarang sudah mau menerima tata cara dari nagari dan luhak adat Minang lainnya, yang dianggap cukup baik dan menarik untuk dilaksanakan. Misalnya untuk hiasan kepala pengantin wanita yang disebut suntiang balenggek. Awalnya hanya digunakan oleh orang-orang di daerah Padang-Pariaman. Tetapi kini juga dipakai oleh semua anak daro urang Minang. Demikian juga dengan malam bainai dan tata cara menginjak kain putih, yang juga awalnya hanya digunakan di beberapa daerah tertentu di Sumatra Barat. Bagaimana tradisi dan upacara pernikahan adat Minang yang lazim dilakukan oleh masyarakat Minang di masa kini? Berikut adalah tradisi dan upacara adat yang biasa dilakukan baik sebelum maupun setelah acara pernikahan:

1. MARESEK
Maresek merupakan penjajakan pertama sebagai permulaan dari rangkaian tata-cara pelaksanaan pernikahan. Sesuai dengan sistem kekerabatan di Minangkabau yaitu matrilineal, pihak keluarga wanita mendatangi pihak keluarga pria. Lazimnya pihak keluarga yang datang membawa buah tangan berupa kue atau buah-buahan. Pada awalnya beberapa wanita yang berpengalaman diutus untuk mencari tahu apakah pemuda yang dituju berminat untuk menikah dan cocok dengan si gadis. Prosesi bisa berlangsung beberapa kali perundingan sampai tercapai sebuah kesepakatan dari kedua belah pihak keluarga.

2. MAMINANG/BATIMBANG TANDO (BERTUKAR TANDA)
Keluarga calon mempelai wanita mendatangi keluarga calon mempelai pria untuk meminang. Bila pinangan diterima, maka akan berlanjut ke proses bertukar tanda sebagai simbol pengikat perjanjian dan tidak dapat diputuskan secara sepihak. Acara ini melibatkan orangtua, ninik mamak dan para sesepuh dari kedua belah pihak. Rombongan keluarga calon mempelai wanita datang membawa sirih pinang lengkap disusun dalam carano atau kampia (tas yang terbuat dari daun pandan) yang disuguhkan untuk dicicipi keluarga pihak pria. Selain itu juga membawa antaran kue-kue dan buah-buahan. Menyuguhkan sirih di awal pertemuan mengandung makna dan harapan. Bila ada kekurangan atau kejanggalan tidak akan menjadi gunjingan, serta hal-hal yang manis dalam pertemuan akan melekat dan diingat selamanya. Kemudian dilanjutkan dengan acara batimbang tando/batuka tando (bertukar tanda). Benda-benda yang dipertukarkan biasanya benda-benda pusaka seperti keris, kain adat, atau benda lain yang bernilai sejarah bagi keluarga. Selanjutnya berembuk soal tata cara penjemputan calon mempelai pria.


3. MAHANTA SIRIAH/MINTA IZIN

Calon mempelai pria mengabarkan dan mohon doa restu tentang rencana pernikahan kepada mamak-mamak-nya, saudara-saudara ayahnya, kakak-kakaknya yang telah berkeluarga dan para sesepuh yang dihormati. Hal yang sama dilakukan oleh calon mempelai wanita, diwakili oleh kerabat wanita yang sudah berkeluarga dengan cara mengantar sirih. Calon mempelai pria membawa selapah yang berisi daun nipah dan tembakau (sekarang digantikan dengan rokok). Sementara bagi keluarga calon mempelai wanita, untuk ritual ini mereka akan menyertakan sirih lengkap. Ritual ini ditujukan untuk memberitahukan dan mohon doa untuk rencana pernikahannya. Biasanya keluarga yang didatangi akan memberikan bantuan untuk ikut memikul beban dan biaya pernikahan sesuai kemampuan.

4. BABAKO-BABAKI
Pihak keluarga dari ayah calon mempelai wanita (disebut bako) ingin memperlihatkan kasih sayangnya dengan ikut memikul biaya sesuai kemampuan. Acara ini biasanya berlangsung beberapa hari sebelum acara akad nikah. Mereka datang membawa berbagai macam antaran. Perlengkapan yang disertakan biasanya berupa sirih lengkap (sebagai kepala adat), nasi kuning singgang ayam (makanan adat), barang-barang yang diperlukan calon mempelai wanita (seperangkat busana, perhiasan emas, lauk-pauk baik yang sudah dimasak maupun yang masih mentah, kue-kue dan sebagainya). Sesuai tradisi, calon mempelai wanita dijemput untuk dibawa ke rumah keluarga ayahnya. Kemudian para tetua memberi nasihat. Keesokan harinya, calon mempelai wanita diarak kembali ke rumahnya diiringi keluarga pihak ayah dengan membawa berbagai macam barang bantuan tadi.

5. MALAM BAINAI
Bainai berarti melekatkan tumbukan halus daun pacar merah atau daun inai ke kuku-kuku calon pengantin wanita. Lazimnya berlangsung malam hari sebelum akad nikah. Tradisi ini sebagai ungkapan kasih sayang dan doa restu dari para sesepuh keluarga mempelai wanita. Perlengkapan lain yang digunakan antara lain air yang berisi keharuman tujuh macam kembang, daun iani tumbuk, payung kuning, kain jajakan kuning, kain simpai, dan kursi untuk calon mempelai. Calon mempelai wanita dengan baju tokah dan bersunting rendah dibawa keluar dari kamar diapit kawan sebayanya. Acara mandi-mandi secara simbolik dengan memercikkan air harum tujuh jenis kembang oleh para sesepuh dan kedua orang tua. Selanjutnya, kuku-kuku calon mempelai wanita diberi inai.

6. MANJAPUIK MARAPULAI
Ini adalah acara adat yang paling penting dalam seluruh rangkaian acara perkawinan menurut adat Minangkabau. Calon pengantin pria dijemput dan dibawa ke rumah calon pengantin wanita untuk melangsungkan akad nikah. Prosesi ini juga dibarengi pemberian gelar pusaka kepada calon mempelai pria sebagai tanda sudah dewasa. Lazimnya pihak keluarga calon pengantin wanita harus membawa sirih lengkap dalam cerana yang menandakan kehadiran mereka yang penuh tata krama (beradat), pakaian pengantin pria lengkap, nasi kuning singgang ayam, lauk-pauk, kue-kue serta buah-buahan. Untuk daerah pesisir Sumatra Barat biasanya juga menyertakan payung kuning, tombak, pedang serta uang jemputan atau uang hilang. Rombongan utusan dari keluarga calon mempelai wanita menjemput calon mempelai pria sambil membawa perlengkapan. Setelah prosesi sambah-mayambah dan mengutarakan maksud kedatangan, barang-barang diserahkan. Calon pengantin pria beserta rombongan diarak menuju kediaman calon mempelai wanita.



7. PENYAMBUTAN DI RUMAH ANAK DARO
Tradisi menyambut kedatangan calon mempelai pria di rumah calon mempelai wanita lazimnya merupakan momen meriah dan besar. Diiringi bunyi musik tradisional khas Minang yakni talempong dan gandang tabuk, serta barisan Gelombang Adat timbal balik yang terdiri dari pemuda-pemuda berpakaian silat, serta disambut para dara berpakaian adat yang menyuguhkan sirih. Sirih dalam carano adat lengkap, payung kuning keemasan, beras kuning, kain jajakan putih merupakan perlengkapan yang biasanya digunakan. Keluarga mempelai wanita memayungi calon mempelai pria disambut dengan tari Gelombang Adat Timbal Balik. Berikutnya, barisan dara menyambut rombongan dengan persembahan sirih lengkap. Para sesepuh wanita menaburi calon pengantin pria dengan beras kuning. Sebelum memasuki pintu rumah, kaki calon mempelai pria diperciki air sebagai lambang mensucikan, lalu berjalan menapaki kain putih menuju ke tempat berlangsungnya akad.
  

8. TRADISI USAI AKAD NIKAH

Ada lima acara adat Minang yang lazim dilaksanakan setelah akad nikah. Yaitu memulang tanda, mengumumkan gelar pengantin pria, mengadu kening, mengeruk nasi kuning dan bermain coki.

* Mamulangkan Tando
Setelah resmi sebagai suami istri, maka tanda yang diberikan sebagai ikatan janji sewaktu lamaran dikembalikan oleh kedua belah pihak.

* Malewakan Gala Marapulai
Mengumumkan gelar untuk pengantin pria. Gelar ini sebagai tanda kehormatan dan kedewasaan yang disandang mempelai pria. Lazimnya diumumkan langsung oleh ninik mamak kaumnya.

* Balantuang Kaniang atau Mengadu Kening
Pasangan mempelai dipimpin oleh para sesepuh wanita menyentuhkan kening mereka satu sama lain. Kedua mempelai didudukkan saling berhadapan dan wajah keduanya dipisahkan dengan sebuah kipas, lalu kipas diturunkan secara perlahan. Setelah itu kening pengantin akan saling bersentuhan.

* Mangaruak Nasi Kuniang
Prosesi ini mengisyaratkan hubungan kerjasama antara suami isri harus selalu saling menahan diri dan melengkapi. Ritual diawali dengan kedua pengantin berebut mengambil daging ayam yang tersembunyi di dalam nasi kuning.

* Bamain Coki
Coki adalah permaian tradisional Ranah Minang. Yakni semacam permainan catur yang dilakukan oleh dua orang, papan permainan menyerupai halma. Permainan ini bermakna agar kedua mempelai bisa saling meluluhkan kekakuan dan egonya masing-masing agar tercipta kemesraan. 
Sumber: Tata Cara Perkawinan Adat Istiadat Minangkabau, yang ditulis oleh Nazif Basir dan Elly Kasim
Foto: Elly Kasim; Koleksi Eka dan Vina

Bersambung Silahkan Klik disini....

Perayaan 1 Muharam 1434H bersama Bapak. NURYANTO.SH Komisi 1 DPRD Kota BATAM

Perwata Batam.
Mushola Jabal Nur, 15 November 2012



Perayaan 1 Muharam 1434H yang berlangsung pada tanggal 15 November 2012 bertempat di Mashola Jabal Nur. Bengkong Golf. Batam


Acara berlangsung Ba'da Isya, diikuti oleh puluhan anggota Perwata Batam, acara bertepatan dengan Rapat Bulan Perwata Batam. Dalam Memeriahkan perayaan 1 Muharam ini. disi Ceramah dan motifasi singkat oleh Ustad Jonedy Akbar. dengan tema KAYA DENGAN SEDEKAH.

Isi dari cramah dan Motifasi dr Ustad Jonedy Akbar yaitu : Marilah kita bersedekah, dengan bersedekah kita bisa menjadi kaya.

Bagaimana isi  ALQUR'AN dalam Q.S Al Baqarah 2:261




261. Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

 [166]. Pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain.


"Jadi hitungan Matematikanya tentang SEDEKAH "1 X 7 X 100= 700
( Bila kita bersedakah Rp. 1 Rupiah, Maka kita akan mendapatkan Imbalan = Rp.700 )
 *Bagaimana kalo sehari kita bersedkah Rp. 1.000.... Silahkan Dihitung sendiri Imbalan nya.












Setalah pemberian Ceramah dan Motifasi dari Ustad Jonedy Akbar, maka pengurus Perwata Batam menjelaskan tentang pendirian LPZIS Perwata Batam .Dalam pengumpulan Zakat dan Infak Sodekah ini. Para Anggota Perwata serentak memberikan sokungan. 

Hasil pengumpulan perorangan mendapatkan Dana LPZIS sejumlah Kurang Lebih 2.700.000 dan hasil dari bersama sejumlah Rp. 260.000 dan $ 10 Sin singapore ( Hasil Pengumpulan dana pastinya bisa di tanya langsung ke Bendahara ).

Perayaan muharam kali ini. Perwata Batam mengadakan makan bersama. dalam acara makan bersama ini. makan di bawa oleh Ibu - ibu perwata dan dinikmati oleh seluruh anggota Perwata Batam, dalam acara makan bersama ini Perwata Batam ini salah satu anggota perwata mempersembahkan makan basaji, dari anggota Perwata Batam Bapak Usrial.

Semoga dengan perayaan 1 Muharam ini.Silaturrahmi PERWATA BATAM semakin solid dan terus maju kedepan. dan Perwata Batam mengucapkan terimakasih kepada Bapak Nuryanto.SH yang bisa hadir dalam perayaan 1 Muharam 1413H ini.
Bersambung Silahkan Klik disini....
ngukus ngukus ngukus