Kasus Jual Beli Kursi Wabup, Kapolda: Bila Mangkir Lagi, Aceng Bisa Dijemput Paksa
Tri Ispranoto - Okezone
Kamis, 6 Desember 2012 11:51 wib
Aceng Fikri saat di Gedung Pakuan, Bandung (Foto: Iman Herdiana/Okezone)
BANDUNG - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol
Tubagus Anis Angkawijaya memastikan, Bupati Garut Aceng Fikri akan
diperiksa terkait kasus penipuan dan pemerasan atau “jual-beli” kursi
wakil bupati pada Jumat, 7 Desember.
“Pemanggilan akan kami lakukan besok terkait laporan penipuan,” jelas Anis kepada wartawan usai apel Operasi Praja Lodaya untuk pengamanan Pilgub Jabar, Kamis (6/12/2012).
Anis menegaskan, bila besok Aceng kembali tidak memenuhi panggilan, bukan tidak mungkin penyidik akan melakukan penjemputan paksa.
“Iya (jemput paksa), kan sudah ada prosedurnya seperti itu,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Aceng sudah dua kali dipanggil terkait kasus ini. Surat pemanggilan pertama dilakukan pada 23 November dan seharusnya diperiksa pada 29 November, namun Aceng mangkir. Pihak penyidik menjadwal ulang pemanggilan kedua, surat dikirim pada 3 Desember lalu dan sedianya diperiksa hari ini. Namun, pihak Aceng menyatakan dia baru bisa memenuhi panggilan Diteskrimum pada Jumat, 7 Desember.
“Pemanggilan kedua dilakukan karena saat pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir karena alasan yang tidak jelas,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul.
Bupati yang maju dari jalur independen itu dilaporkan oleh Asep Rahmat Kurnia, pihak yang meminjamkan uang kepada Aceng sebesar USD25 ribu. Dana tersebut diduga sebagai pelicin bagi Asep Rahmat untuk dapat menduduki posisi wakil bupati yang ditinggalkan Dicky Chandra.
Laporan dilakukan pada 10 Mei 2012 dan terlapor adalah Asep Mahar dan Aceng Fikri. Keduanya bisa terjerat Pasal 378, 375, dan 368 KUHP tentang Penipuan.
“Pemanggilan akan kami lakukan besok terkait laporan penipuan,” jelas Anis kepada wartawan usai apel Operasi Praja Lodaya untuk pengamanan Pilgub Jabar, Kamis (6/12/2012).
Anis menegaskan, bila besok Aceng kembali tidak memenuhi panggilan, bukan tidak mungkin penyidik akan melakukan penjemputan paksa.
“Iya (jemput paksa), kan sudah ada prosedurnya seperti itu,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Aceng sudah dua kali dipanggil terkait kasus ini. Surat pemanggilan pertama dilakukan pada 23 November dan seharusnya diperiksa pada 29 November, namun Aceng mangkir. Pihak penyidik menjadwal ulang pemanggilan kedua, surat dikirim pada 3 Desember lalu dan sedianya diperiksa hari ini. Namun, pihak Aceng menyatakan dia baru bisa memenuhi panggilan Diteskrimum pada Jumat, 7 Desember.
“Pemanggilan kedua dilakukan karena saat pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir karena alasan yang tidak jelas,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul.
Bupati yang maju dari jalur independen itu dilaporkan oleh Asep Rahmat Kurnia, pihak yang meminjamkan uang kepada Aceng sebesar USD25 ribu. Dana tersebut diduga sebagai pelicin bagi Asep Rahmat untuk dapat menduduki posisi wakil bupati yang ditinggalkan Dicky Chandra.
Laporan dilakukan pada 10 Mei 2012 dan terlapor adalah Asep Mahar dan Aceng Fikri. Keduanya bisa terjerat Pasal 378, 375, dan 368 KUHP tentang Penipuan.
Posting Komentar