Image and video hosting by TinyPic

Polisi Dipecat Gugat Polda Kepri ke PTUN

PERWATA BATAM
 
Laporan Batam, Kartika

BATAM- Seorang anggota polisi di Polda Kepri diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat. Namun demikian polisi yang tidak disebutkan pangkatnya tersebut justru melakukan gugatan dan melaporkan Polda Kepri ke PTUN.
Gugatan mantan anggota polisi Polda Kepri tersebut sudah tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Humas PTUN Yustan menyebutkan, gugatan ini masuk sekitar tiga minggu lalu, dan menjadi gugatan ke-28 teregister di PTUN Tanjungpinang sejak diresmikan 16 Desember 2011 lalu.

"Gugatan ini sedang dalam tahap pemeriksaan awal," kata Yustan saat ditemui di kantor PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Senin (10/12). Selain gugatan terhadap Polda Kepri, masih ada tujuh perkara lain yang sedang berjalan di PTUN. 

Yustan menyebutkan, saat ini juga ada 6 gugatan di PTUN terkait masalah pertanahan, umumnya terkait tumpang tindih atau ketidaksesuaian pada sertifikat. Terdiri dari tiga kasus di Tanjungpinang, satu kasus di Bintan, satu kasus yang menyeret BPN Batam sebagai tergugat dan satu lainnya gugatan terhadap BP Batam.

Dan satu gugatan lain yang juga dalam proses di PTUN yaitu gugatan terhadap Gubernur Kepri mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kabupaten Lingga. (*)

Editor : widodo

0 Responses

Posting Komentar

ngukus ngukus ngukus