PERWATA BATAM
Laporan Batam, Kartika
BATAM- Seorang
anggota polisi di Polda Kepri diberhentikan tidak dengan hormat alias
dipecat. Namun demikian polisi yang tidak disebutkan pangkatnya tersebut
justru melakukan gugatan dan melaporkan Polda Kepri ke PTUN.
Gugatan
mantan anggota polisi Polda Kepri tersebut sudah tercatat di Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN). Humas PTUN Yustan menyebutkan, gugatan ini
masuk sekitar tiga minggu lalu, dan menjadi gugatan ke-28 teregister di
PTUN Tanjungpinang sejak diresmikan 16 Desember 2011 lalu.
"Gugatan
ini sedang dalam tahap pemeriksaan awal," kata Yustan saat ditemui di
kantor PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Senin (10/12). Selain gugatan
terhadap Polda Kepri, masih ada tujuh perkara lain yang sedang berjalan
di PTUN.
Yustan menyebutkan, saat ini juga ada
6 gugatan di PTUN terkait masalah pertanahan, umumnya terkait tumpang
tindih atau ketidaksesuaian pada sertifikat. Terdiri dari tiga kasus di
Tanjungpinang, satu kasus di Bintan, satu kasus yang menyeret BPN Batam
sebagai tergugat dan satu lainnya gugatan terhadap BP Batam.
Dan
satu gugatan lain yang juga dalam proses di PTUN yaitu gugatan terhadap
Gubernur Kepri mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kabupaten
Lingga. (*)
Editor : widodo
Posting Komentar