Image and video hosting by TinyPic

Ketua Komisi III: Kejahatan Peradilan Serius, Yamani Harus Diproses! ( Peradilan Narkoba )

PerwataBatam

Ahmad Toriq - detikNews
 
Hakim Agung Ahmad Yamani (dok.ma) 
 
Jakarta - Pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan terus menuai kontroversi. Salah satunya dengan mundurnya hakim agung Ahmad Yamani. Untuk mengungkap secara tuntas, Ketua Komisi III DPR meminta Yamani harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

"Yang namanya kejahatan itu bisa terjadi di mana-mana. Kalau itu benar, kita kedepankan asas praduga tak bersalah, itu termasuk yang namanya kejahatan peradilan, harus diproses hukum, nggak boleh cuma administrasi," kata Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, kepada wartawan di kompleks DPR, Senayan, Kamis (22/11/2012).

Menurut Pasek, apa yang dilakukan oleh Yamani merupakan kejahatan yang sering terjadi di dunia peradilan. Apalagi dalam kasus ini melibatkan hakim agung dalam putusan vonis pemilik pabrik narkoba.

"Kejahatan peradilan ini sering dilakukan oleh aparat penegak hukum, kriminalisasi, pemalsuan, pemalsuan saksi dan ini harus digarap serius," ungkap politikus Partai Demokrat ini.

"Kasus Yamani ini kasus serius karena ini yang jadi korban adalah keadilan," sambung ketua komisi yang membidangi masalah hukum ini.

Oleh sebab itu, pihak terkait harus segera melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum. Dalam proses hukum ini, Yamani harus membuktikan apakah 'pemalsuan' putusan dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara akibat kelalaian atau disengaja.

"Komisi Yudisial (KY) bisa mengambil alih sebagai wakil keadilan. KY yang harus melaporkan ke polisi," tandas Pasek.

Seperti diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.

http://news.detik.com/read/2012/11/22/110100/2097959/10/ketua-komisi-iii-kejahatan-peradilan-serius-yamani-harus-diproses?9911012

0 Responses

Posting Komentar

ngukus ngukus ngukus