Image and video hosting by TinyPic

Jamsostek Laporkan 20 Perusahaan Nakal ke Jaksa

PerwataBatam 
Kamis, 22 November 2012 00:40 WIB

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Adalah menjadi kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek. Jika hal itu tak dilakukan maka perusahaan tersebut melanggar UU No 3 Tahun 1992. Setelah dilakukan beberapa kali pendekatan masih juga belum mau mendaftarkan ke Jamsostek, maka tak segan-segan Jamsostek melaporkan hal itu ke Kejaksaan. 
"September 2012 kemarin ada data 20 perusahaan bandel yang kita serahkan ke Pidsus Kejaksaan Negeri. Sampai saat ini masih diproses," ujar Bagian Pemasaran PT Jamsostek Kantor Cabang Batam II, David di Sekupang, Rabu (21/11). 

Perusahaan tersebut tidak daftarkan pegawainya ke Jamsostek. Kemudian sudah diberi peringatan, dilakukan kunjungan bersama, namun tidak juga ada tindaklanjutnya. Bahkan upaya pemanggilan oleh Dinas Tenaga Kerja juga tidak direspon perusahaan, sehingga tidak bisa ditolerir lagi. 

Sebelumnya, pada Desember 2011, telah didata sekitar 1.100 perusahaan yang belum daftarkan pekerjanya ke Jamsostek. Sampai sekarang, baru 50 persen yang sudah ditindaklanjuti dengan menjadi peserta.
--> "Kebanyakan datanya kita koordinasi dengan pihak terkait yang beri izin usaha, misal Disperindag, Dinas PU, Disparbud. Kita selalu koordinasikan. Namun sifatnya hanya mengingatkan," tuturnya. 

Ia memaparkan berdasarkan Undang-undang RI nomor 3 tahun 1992, perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang sudah wajib menjadi peserta Jamsostek. Tapi selain itu juga ada pendekatan berdasarkan upah yang dibayarkan. Yaitu minimal Rp 1 juta sudah wajib mengikutsertakan pekerjanya di Jamsostek. 

"Kalau melihat dua pendekatan ini artinya semua perusahaan di Batam wajib ikut Jamsostek," ujarnya. Kepala Kantor Cabang Jamsostek Batam II, Pepen S Almas mengatakan pihaknya secara pro aktif sudah sering mengundang perusahaan wajib belum daftar untuk sosialisasikan aturan ini. 

(*) Laporan Tribunnews Batam, Tika-Dewi 
Editor : widodo

0 Responses

Posting Komentar

ngukus ngukus ngukus