Image and video hosting by TinyPic

Rapat Perwata Pada Tanggal 15 Oktober 2009



Batam. 15 Oktober 2009.

Rapat Perwata pada setiap tanggal 15 tiap bulan nya selalu rutin di adakan di Masjid Almanar Bengkong Golf - BATAM. Pada Acara Rapat Perwata kali ini Mengudang Wakil dari Pihak PT. JAMSOSTEK sebagai Tamu Undang . Tamu Istimewa Perwata kali ini bernama Bapak. JEFRY selaku wakil dari PT. JAMSOSTEK. Dimana beliau menjelaskan Program Jamsostek untuk masyarakat Yaitu "Program Tenaga Kerja yang bekerja pada di Luar Hubungan Kerja (TK LHK ).


Umumnya Warga Tanjung Alai bekerja pada Non Formal. Yg mana bekerja pada luar hubungan kerja seperti .Pedagang, Pengojek, Wirawasta , serta berbagai usaha lainnya. Maka dengan ikut serta dalam Program Pemerintah di bawah Jamsostek sangat membantu Masyarakat dalam Melindungi Keluarga dan Keselamatan kita dalam Usaha.

Pada Acara Rapat ini Bapak Jefri juga Menyumbangkan sejumlah Dana senilai " Rp. 500.000,00( Lima Ratus Ribu Rupiah ) Ke Perwata Batam " semoga apa yang Bapak sumbangkan Kepada Perwata menjadi sangat Berguna kepada Masyarakat dan Warga Perwata Khususnya.

Untuk mengikuti Program Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja melalui Perwata bisa menghubungi SEKRETARIAT PERWATA dan Untuk Tanya Jawab tentang Jamsostek dapat menghubungi. Bapak Jefri di Nomor . 0812.7417.499

Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

Pengertian TK LHK

Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.

Tujuan Program TK LHK

  • Memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
  • Memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja

Program TK LHK & Manfaat (sesuai PP 14/1993):

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengakutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.
  • Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala.
  • Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), terdiri dari rawat jalan tingkat pertama meliputi: pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pemeriksaan diberikan tindakan medis sederhana; rawat inap; pertolongan persalinan; penunjang diagnostic berupa pemeriksaan laboratorium, radiologi, EEG dsb; pelayanan khusus berupa penggantian biaya prothese, orthose dan kacamata; pelayanan gawat darurat.

Kepesertaan

  • Sukarela
  • Usia maksimal 55 tahun
  • Dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
  • Dapat mendaftar sendiri langsung ke PT Jamsostek (Persero) atau mendaftar melalui wadah/kelompok yang telah melakukan Ikatan Kerjasama (IKS) dengan PT Jamsostek (Persero)

Iuran

Iuran TK LHK ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota

Besaran Iuran.





0 Responses

Posting Komentar

ngukus ngukus ngukus