Image and video hosting by TinyPic

UMK Batam Harus Diterima sebesar Rp2.040.000

UMK Batam Harus Diterima, Kata Wawako

Tanpa kehadiran perwakilan pengusaha, Dewan Pengupahan Kota Batam akhirnya memutuskan dan merekomendasikan nilai upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2013 sebesar Rp2.040.000. Angka ini turun Rp79 ribu dari tuntutan pekerja sebesar Rp2.119.000.
Angka UMK hasil kesepakatan Dewan pengupahan yakni perwakilan serikat pekerja dan pemerintah kota ini diumumkan langsung
Ketua DPK Batam, Zarepriadi setelah hampir empat jam berunding di Kantor Pemuda dan Olahraga, Baloi, Rabu (21/11).
 




Ribuan buruh yang dikerahkan untuk mengawal proses penetapan terakhir UMK ini menyambut gembira hasil ini karena tuntutan mereka bahwa UMK harus di atas angka Rp2 juta akhirnya tercapai.
“Kami betul-betul mempertimbangkan kondisi Kota Batam. Nilai ini bagi pengusaha tentu tidak seperti yang kita bayangkan. Dan telah diputuskan nilai UMK tahun 2013 sebesar Rp2.040.000,” ujar Zarepriadi.
Angka Rp2.040.000 ini menurut Zarepriadi diperoleh dari hitungan KHL bulan Okotber Rp1.957.822, pertumbuhan ekonomi Batam sebesar 7,2 persen dan rasio produktifitas sebesar 1,17.
Anggota DPK yang hadir lanjut Zarepriadi juga telah bersepakat untuk mengusulkan angka UMK tersebut ke Gubernur Kepri melalui Wali Kota Batam.
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan juga telah memberikan sinyalemen akan mendukung apapun hasil kesepakatan DPK terkait UMK untuk ia serahkan ke gubernur agar dapat disahkan dan diberlakukan.
“Apapun hasil perundingan DPK akan saya setujui dan serahkan ke gubernur untuk ditetapkan,” ujar Dahlan.

Sebenarnya tidak hanya nilai UMK yang disepakati DPK. DKP juga telah menyepakati besaran upah kelompok usaha atau upah sektoral.
Ada tiga kelompok usaha yang telah diputuskan nilainya yakni kategori I untuk pekerjaan seperti oil and gas, perkapalan dan lainnya sebesar Rp2.182.400 atau naik 7 persen dari KHL, kelompok usaha kategori II seperti elektronik dan lainnya sebesar Rp2.162.000 dan kategori III untuk kelompok usaha perhotelan berbintang, perusahaan garmen, karton, sepatu dan lainnya sebesar Rp2.142.000.
“Harapan kami ini dapat disetujui walau kami tahu ini tidak gampang bagi kami. Besok, (Kamis, red) kami akan berikan tembusannya ke Apindo,” imbuh Zarepriadi.
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan ini juga menyampaikan bahwasannya jika pihak pengusaha atau Apindo keberatan dengan hasil yang telah diputuskan ini maka sampaikan keberatannya sesuai mekanisme yakni langsung ke Gubernur Kepri.
“Kalau keberatan, sampaikan ke Dewan Pengupahan Propinsi. Fungsi kami hanya merekomendasikan,” imbuhnya.
-->
    

Tanpa kehadiran Apindo sebagai salah satu anggota DPK, Zarepriadi mengklaim bahwasannya hal itu tidak menjadi persoalan karena mereka tidak hadir dalam perundingan terakhir karena alasan keamanan.
Namun hasil yang telah disepakati itu menurut dia menunjukan bahwa DPK telah sungguh-sungguh dengan menunjukan kemajuan dan kemampuannya menetapkan besaran UMK tanpa intimadasi dari pihak manapun.
Wakil Wali Kota Batam, Rudi, yang ikut memantau langsung pembahasan UMK ini dengan tegas mengatakan suka tidak suka, hasil keputusan ini harus tetap diterima oleh siapapun.
“Suka tidak suka harus diterima karena ini sudah jadi sebuah keputusan,” pungkasnya.(spt) (346)


http://www.batampos.co.id/2012/11/22/umk-batam-harus-diterima-kata-wawako/


0 Responses

Posting Komentar

ngukus ngukus ngukus