Image and video hosting by TinyPic

AKBP Mindo Saksi Sidang Kode Etik

Perwata Batam

Jangan Ada Lagi yang Ditutupi dan Direkayasa'




Hakim: Mindo Bebas Dari Segala Tuntutan!

BATAM (HK)-  AKBP Mindo Tampubolon yang hadir sebagai saksi pada persidangan terhadap Kombes Pol Tumpal Manik terkait pelanggaran kode etik profesi di ruang serbaguna Polda Kepri, Rabu (21/11), berharap jangan ada lagi kebohongan terlebih rekayasa dalam persidang ini.
Dalam persidang yang dilakukan oleh komisi kode etik Polri memeriksa dugaan pelanggaran terhadap pasal 6 dan pasal 7 ayat 4 peraturan Kapolri No.Pol 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia.

Terperiksa Kombes Pol Tumpal Manik yang merupakan mantan Direskrimsus Polda Kepri, yang saat ini menjabat sebagai Analis Utama Bagjianbang Sespim Polri.

Ketua Komisi, Brigjen Krido Sudibyo (Karo Wabprof Divpropam Polri), Wakil Ketua Kombes Pol Drs Jati Wiyono (Ses Rowabprof Divpropam Polri), Penuntut Kombes Pol Drs Basuki (Kor Akreditor Rowabprof Divpropam Polri), dan sejumlah anggota dari Mabes Polri lainnya.

"Saya memohon di sidang terhormat ini untuk mengungkap kebenaran. Jangan ada lagi yang ditutup-tutupi apalagi sampai direkayasa," ungkap Mindo dengan nada sedikit bergetar kepada sejumlah wartawan di sela-sela persidangan yang berlangsung tertutup bagi media.

Dia meyakini dari fakta persidang yang berlangsung di dalam ruangan, bahwa Kombes Pol Tumpal Manik tidak bersalah sebagai mana yang telah disangkalkan selama ini.

Mindo menyampaikan bahwa pada persidangan kode etik ini, yang hadir yakni dirinya dan tiga orang saksi lain, adalah AKBP Nunung Setiyawan, AKBP Anton Setiyawan dan Kombes Pol Wibowo. Masing-masing memberikan keterang sesuai dengan apa yang dikatahui dan juga ditanya oleh pimpinan persidangan.

Diceritakan Mindo, bahwa ia sangat mengetahui benar bagaimana Kombes Pol Tumpal Manik dalam melakukan pengungkapan kasus pembunuhan istrinya.

Dan Tumpal Manik dapat mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu 2x24 jam itu merupakan suatu prestasi. Harusnya kata Mindo, Tumpal Manik itu diberikan pujian bukan malah dianggap melakukan pelanggaran seperti ini.

"Dia bisa menemukan istri saya dengan cepat dalam waktu 2x24 jam dan juga anak saya. Kenapa dia bisa dipersalahkan hingga harus di non jobkan dari jabatan," terang Mindo.




Wibowo Tidak Pantas

Walaupun AKBP Mindo Tampubolon telah memaafkan Kombes Pol Wibowo, namun dirinya hingga saat ini tidak pernah menghargainya terutama sebagai senior.

Dan hingga saat ini  Mindo masih meyakini bahwa Wibowo lah yang melakukan rekayasa terhadap penyidikan kasus pembunuhan istrinya.

"Saya tidak pernah menghargai dia. Dia itu tidak pantas jadi Kombes," kata Mindo.

Mindo juga tidak habis pikir dengan apa yang dilakukan Wibowo terhadap dirinya. Padahal selama ini tidak pernah ada permasalahan pribadi. Sehingga dia berkesimpulan bahwa apa yang dilakukan Kombes Wibowo itu untuk menjatuhkan satuan kerjanya yang saat itu dia jabat.

"Saya tidak pernah ada permasalah pribadi dengan dia. Hanya saja, dia tidak ingin ada Ditreskrimsus. Dia itu merasa tersaingi dengan adanya Ditreskrimsus," Jelasnya.(Jua)


http://www.haluankepri.com/news/batam/37867-jangan-ada-lagi-yang-ditutupi-dan-direkayasa.html

0 Responses

Posting Komentar

ngukus ngukus ngukus